Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Proses Hukum dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing saat ini dapat melanjutkan studi mereka tanpa ada perubahan status visa.
Langkah Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Mengimbau agar mahasiswa tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyusun “Rencana B”: Tiga Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diterapkan kembali:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk menjaga kelangsungan studi tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient saat ini dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan kelanjutan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Pentingnya Situasi Ini
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap menyusun rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Sifat situasi yang dinamis memerlukan informasi terbaru dan kewaspadaan.