7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan kritik terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Kritik?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesional ke Kemenkes/KKI (Konsil Kesehatan Indonesia). Mereka khawatir langkah ini akan menghapuskan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes … tanpa melibatkan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master Besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium yang tidak transparan berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dipandang sebagai upaya untuk “memperkuat koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesional.

Mengapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam merancang kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu seimbang, bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Tanggapan Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini
Risiko & Dampak Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah klaim proses bersifat legal dan koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi